Menggali lebih lanjut tentang Hukum Bermastrubasi, Masturbasi dan Onani menurut agama islam. Seorang ustadz suatu kali, ditanya oleh jemaahnya, "Tadz saya sedang datang bulan, suami saya mendadak minta di masturbasikan. Saya bingung, bukankah masturbasi (Onani) itu dilarang dalam agama?" tanyanya sang jemaah. Ustadz yang ditanya tersenyum, ia lalu berkomentar,"Pintar Yah Suami Ibu"." Ibu yang bertanya tadi hanya tersenyum simpul mendengarnya, seraya menunggu jawaban lebih lanjut ihwal perkara yang di persoalkan nya.
![]()
Ya, sejatinya problem seks saat istri sedang datang bulan (Menstruasi) seperti kasus ibu ini bukan barang baru. Ini soal ibadah pasangan suami istri. Sang instri mafhum sekali, terlebih ia tidak mau suaminya "jajan" atau selingkuh diluar gara-gara kebutuhan biologis yang tidak terpenuhi. Karena itulah memenuhi hasrat seksual suami menjadi salah satu poin penting yang diperhatikan para istri saat mereka sedang haid atau nifas.
Dalam agama islam, masturbasi atau onani sesungguhnya terjadi silang pendapat antara ulama fikih (mazhab). Ada yang berkata melarangnya ada pula yang mengatakan memperbolehkannya. Bagi ulama yang mengharamkannya, mereka bersandar pada ayat berikut ini :
"Mereka yang memelihara kemaluan mereka, kecuali terhadap pasangan-pasangan mereka (suami/Istri yang sah) dan atau (bagi pria) budak-budak mereka, dan sesungguhnya dalam keadaan seperti ini mereka tidak tercela." [QS. Al-Mu'minuun: 5-6].
Ayat ini lah yang kerap dijadikan landasan bahwa pemuasan hubungan seksual meski melalui pasangan yang sah. Diluar itu, termasuk onani atau masturbasi, juga terlarang. Baik itu dilakukan dengan tangan sendiri maupun oleh tangan orang lain. Artinya masturbasi atau onani haram mutlak. Pada posisi demikianlah, ulama Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat.
Sementara ulama Mazhab Hanafi dan Hambali, pada prinsipnya mengharamkan onani atau masturbasi. Namun bila ada dorongan melakukannya, demi menghindari zina yang dosanya lebih berat, hukumnya bisa berubah menjadi boleh (Mubah). Alasannya bersandar pada kaidah fikih :
"diperbolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan mudaratnya untuk menghindarkan kerusakan yang lebih berat. Untuk itulah, bagi mereka yang belum menikah dan nafsunya besar, saran nabi, sebainya berpuasa. Sabda Nabi: "Wahai para pemuda bila siapa diantara kalian yang telah memiliki ba'ah (kemampuan), menikahlah karena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu, berpuasalah karena puasa itu sebagai pelindung." [HR. Bukahri dan Muslim] Adakah Toleransi Bagi Suami Istri ?
Sebelum masuk pada wilayah istri memasturbasi suami, ada beberapa hal terkait hubungan intim yang perlu diperhatikan seorang istri yang sedang haid.
Pertama haram bersetubuh dengan istri yang sedang haid. Dalilnya "mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran." Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita itu diwaktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri." [QS. Al-Baqarah: 222]
Kedua, kehalalan suami mencumbu dan bermesraan dengan istrinya selain daerah antara pusar sampai lutut istri, Hal ini disepakati bersama oleh ulama berdasarkan hadist yang dituturkan oleh Aisyah ra" apabila saya haid, rasulullah SAW, menyuruhku untuk memakai kain kemudia beliau bercumbu denganku." (HR Ahmad). Juga hadis ini : "rasulullah SAW bercumbu dengan istrinya di daerah atas kain, ketika mereka sedang haid." (HR. Muslim).
Lalu, bagaimana bila sang suami meminta untuk di onanikan istrinya?
Menurut para ulama, bila merujuk Q.S AL-Mukminuun ayat 5-6 yang berbunyi: "Mereka yang memelihara kemaluan mereka, kecuali terhadap pasangan-pasangan mereka (suami/istri yang sah) dan atau (bagi Pria) budak-budak wanita mereka, dan sesungguhnya dalam keadaan seperti ini mereka tidak tercela". Maka seorang suami boleh melakukan onani dengan anggota tubuh istrinya. Yang tidak diperbolehkan adalah bila suami menggunakan tangan sendiri atau bantuan tangan yang bukan istrinya. Artinya, bila selama sang suami menggunakan bantuan tubuh istri untuk bermasturbasi demi penyaluran syahwat nya, hal ini dinilai tidak tercela. Pasalnya salah satu tujuan menikah adalah semi Tamattu atau Istumta (mendapatkan kenikmatan).
|
Hukum Masturbasi Dan Onani dalam Islam
Selasa, 27 Januari 2015
Tag »
Hot

0 Komentar Untuk "Hukum Masturbasi Dan Onani dalam Islam"
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon